Kamis, 17 September 2015

Makalah Mata Kuliah Pancasila



Makalah  
“PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGRA DAN JIWA NASIONALISME MELALUI PROGRAM REVOLUSI MENTAL”
Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Yitno, SH., MH.

upy-color.jpg



 



Di susun oleh :
Syitoh Noviani
(14144100102)
Kelas : IIA3












PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2015

Kata Pengantar
  
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga  penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGRA DAN JIWA NASIONALISME MELALUI PROGRAM REVOLUSI MENTAL” ini tanpa ada halangan suatu apapun.
Penyusunan laporan ini tidak lain dengan adanya bantuan dari berbagai  pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
2.Bapak Yitno, SH., MH., selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3.Orang tua, yang senantiasa memberikan dukungan dan dorongan kepada kami serta semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah, rahmat, dan perlindungan- Nya atas semua budi luhur dan nama baik dari semua pihak tersebut diatas,
 Akhirnya penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih  jauh dari sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang  bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca.



Yogyakarta, 15 Juni 2015


Penulis


Daftar Isi

Kata Pengantar................................................................................................................ ii
Daftar Isi......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 4
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................ 5
1.3 Tujuan.......................................................................................................................... 5
1.4 Manfaat....................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara............................................................................................... 6
2.2 Dasar Hukum Bela Negara.......................................................................................... 6
2.3 Unsur Dasar Bela Negara............................................................................................ 7
2.4 Revolusi Mental........................................................................................................... 8
2.5 Upaya Kesadaran Bela Negara dan Jiwa Nasionalisme.............................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
3.1.1 Kesimpulan...................................................................................................... 12
3.1.2 Saran................................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 14
Lampiran










BAB I
PEMBAHASAN

1.1 Latar Belakang
Kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran bela negara, sebab sudah sepatutnya kita bangga dengan tanah air kita. Negara tercinta kita ini merupakan negara yang sangat kaya dengan hamparan kekayaan yang melimpah ruah. Untuk masa sekarang, kita memang tidak harus lagi berperang melawan penjajah, karena secara syariat negara kita sudah merdeka, namun jiwa dan mental sebagai seorang patriot harus tetap ada, karena pada kenyataannya masih banyak penjajah baru yang masuk ke negara Indonesia yang sulit diperangi. Sebut saja perang melawan narkoba, yang semakin hari semakin meraja lela dan merusak masyarakat Indonesia, khususnya kaum generasi muda. Untuk itu mental dan sikap akan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan dan harus ada terus dalam diri setiap warga negara Indonesia.
Situasi dan kondisi saat ini seolah-olah sejarah kemerdekaan itu sudah diabaikan, salah satu penyebabnya adalah karena tergerus oleh budaya-budaya global yang semakin berdatangan dan mulai mudah masuk di negara Indonesia. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis memilih judul “PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGRA DAN JIWA NASIONALISME MELALUI PROGRAM REVOLUSI MENTAL”.


1.2     Rumusan Masalah
Dari gambaran diatas maka penulis merumuskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Bela Negara?
2. Apa dasar hukum Bela Negara
3. Sebutkan unsur dasar Bela Negara?
4. Bagaimana dengan revolusi mental?
5. Apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesadaran Bela Negara?

1.3.  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Agar mengerti definisi dari Bela Negara.
3. Agar mengerti dan mengetahui dasar hukum Bela Negara.
4. Agar dapat mengamalkan dan menyebutkan unsur dasar Bela Negara
5. Untuk mengetahui  revolusi mental dalam peningkatan kesadaran Bela Negara.
6. Agar dapat mengetahui dan melaksanakan upaya mengatasi kesadaran dalam Bela Negara.

1.4 Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian atau definisi dari Bela Negara
2. Kita menjadi tahu tentang dasar hukum Bela Negara
3. Kita tahu dan dapat mengamalkan unsure dasar Bela Negara
4. Menambah wawasan kita mengenai revolusi mental
5. Menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam upaya mengatasi kesadaran dalam Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Bela Negara
     Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.

2.2 Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.     Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

2.3 Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :

1. Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air dapat diimplementasikan dengan mengenal dan memahami wilayah nusantara dengan baik;mencintai dan melestarikan lingkungan hidup; serta ,emjaga nama baik dan mengaharumkan Tanah Air Indonesia

2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara
Kesadaran Berbangsa dan bernegara dapat diimpemtasikan dengan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar dan patriotism, serta memiliki kesadaran atas tanggung jawab ssebagai warga Negara.

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Yakin akan  Pancasila  sebagai ideologi negara dapat diimplementasikan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah atau hambatan yang dihadapi bangasa dan Negara.

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara dapat diimplementasikan dengan besikap mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, dan rela untuk mengorbankan baik waktu, harta, raga maupun jiwa untuk kepentingan nusa dan bangsa.

5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Memiliki kemampuan awal bela negara dapat diimplementasikan dengan meningkatkan kemampuan psikis atau mental Negara agar memiliki sikap dan perilaku disiplin, ulet, bekerja keras menaati seala peraturan perundang-undangan, percaya pada kemampuan diri sendiri, tahan uji dan pantang menyerah, serta meningkatkan kemampuan fisik agar terwujud warga Negara yang sehat, tangkas, dengan tubuh uang proporsional untuk mendukung kemampuan psikis.

2.4 Revolusi Mental
Istilah “revolusi”, diartikan sebagai terobosan budaya politik untuk memberantas setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik yang buruk yang sudah terlalu lama dibiarkan tumbuh kembang sejak zaman Orde Baru sampai sekarang. Revolsi mental beda dengan revolusi fisik karena ia tidak memerlukan pertumpahan darah. Namun, usaha ini tetap memerlukan dukungan moril dan spiritual serta komitmen dalam diri seorang pemimpin dan selayaknya setiap revolusi-diperlukan pengorbanan oleh masyarakat. Dalam melaksanakan revolusi mental, dapat menggunakan konsep Trisakti yang pernah diutarakan Bung Karno dalam pidatonya tahun 1963 dengan tiga pilarnya, “Indonesia yang berdaulat secara politik”, “Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan “Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya”.

2.5 Upaya Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa Nasionalisme
Semangat jiwa patriotik dan semangat yang militant tentunya harus tetap diwariskan kepada generasi penerus sebagai modal membangun bangsa. Dan tentunya penghormatan yang tinggi juga kita berikan kepada generasi perjuangan yang tinggal dalam hitungan jari. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya untuk menjadi bangsa yang maju kita memerlukan sosok atau tokoh pemimpin yang memupuni dalam berbagai segi bidang yang harus seorang pemimpin itu miliki. Misalnya saja seorang pemimpin harus mempunyai rasa kepedulian akan nasib rakyatnya, seorang pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyatnya, seorang pemimpin yang memberikan keleluasaan dan memajukan rakyatnya, maka pemimpin tersebut akan dianggap sebagai pemimpin yang benar-benar disebut pahlawan. Siapapun bisa menjadi pahlawan, kalau pada masa revolusi para pejuang berjuang dengan mengorbankan harta jiwa dan raga, tetapi pada masa sekarang berjuang bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keahlian di beberapa bidangnya masing-masing.
Selain itu pemerintah daerah harus mampu membangun suasana yang harmonis, terutama antara legislatif dan eksekutif. Kalau harmonis dan ide itu tidak terlalu beda untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia, maka kemiskinan di Indonesia juga akan sangat melesat terjadi. Tetapi dapat kita lihat dimana-mana ada orang berkeliaran, berkeliling satu rumah ke rumah yang lain, untuk menadahkan tangan, padahal di rumahnya mereka (para pengemis) itu mempunyai ternak yang banyak. Rakyat yang seperti inilah yang harus kita rubah cara berpikir atau pola pikirnya. Merubahnya dapat kita lakukan dengan kita menanamkan mentalitas yang tinggi terhadap pola pikir mereka saat ini. Yaitu dengan cara menggugah para ulama, karena para ulama kebanyakan menjadi panutan bagi banyak masyarakat yang hidup dipelosok.
Kesadaran bela negara merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk mempertahankan negaranya dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang akan menganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran tersebut dapat menumbuhkan rasa percaya diri, patriotisme, nasionalisme, dan memiliki rasa yang tinggi dari segenap warganya, sehingga dapat mengangkat harga diri dan kehormatannya serta bangsanya.

Contoh bentuk upaya kesadaran Bela Negara di kalangan Mahasiswa
·         Terbentuknya Resimen Mahasiswa
                 Sebagai realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, /diselenggarakan Wajib Latih di kalangan mahasiswa dengan pilot proyek di Bandung pada tanggal 13 Juni 1959 – 14 September 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang ini. Kemudian disusul Batalyon 17 Mei di Kalimantan Selatan. Mahasiswa yang memperoleh latihan ini siap mempertahankan home-front dan bila perlu ikut memanggul senapan medan laga. Mahasiswa Wajib Latih ini dididik di Kodam VI/Siliwangi dan para mahasiswa ini diberi hak untuk mengenakan lambang Siliwangi.
     Bermula dari itulah, pada masa demokrasi terpimpin dengan politik konfrontasi dalam hubungan luar negeri, telah menggugah semangat patriotisme dan kebangsaan mahasiswa untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa sebagai sukarelawan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kemiliteran selanjutnya dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai potensi pertahanan dan keamanan negara melalui RINWA (Resimen Induk Mahasiswa), yang selanjutnya namanya berubah menjadi MENWA (Resimen Mahasiswa). Adapun Tujuan dan Tugas Pokok Resimen Mahasiswa adalah sebagai berikut.
     Tujuan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah:
1. Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap disiplin, fisik dan mental serta berwawasan kebangsaan agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
2. Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam Bela Negara.
3. Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANRATA).
     Tugas pokok Resimen Mahasiswa Indonesia meliputi:
1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.
3. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
4. Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan dan Saran
3.1.1 Kesimpulan
a. Pengertian Bela Negara
Bela negara dalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang membayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.     Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
c. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; 5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
d. Revolusi Mental
Istilah “revolusi”, diartikan sebagai terobosan budaya politik untuk memberantas setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik yang buruk yang sudah terlalu lama dibiarkan tumbuh kembang sejak zaman Orde Baru sampai sekarang.
e. Upaya Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa Nasionalisme
Dengan memilih sosok seorang pemimpin atau tokoh pemimpin itu yang memupuni dalam berbagai segi bidang yang harus dimiliki. Selain itu pemerintah daerah harus mampu membangun suasana yang harmonis, terutama antara legislatif dan eksekutif. Namun, hal yang penting yaitu kesadaran bela negara merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk mempertahankan negaranya dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang akan menganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran tersebut dapat menumbuhkan rasa percaya diri, patriotisme, nasionalisme, dan memiliki rasa yang tinggi dari segenap warganya, sehingga dapat mengangkat harga diri dan kehormatannya serta bangsanya.

3.1.2 Saran
       Penulis menyarankan kepada para pembaca makalah ini agar lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan pentingnya peran kita sebagai warga Negara dalam pertahanan dan ketahanan Bela Negara.







DAFTAR PUSTAKA

Buchory.2015.Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa Nasionalisme Melalui Pendidikan. Yogyakarta : UPY Press.
Lestary.http://hanalestary.blogspot.com/2012/05/makalah-kewarganegaraan-bela-negara.html (diakses 16 Juni 2015)
Purdijatno, T.E.2015.Ceramah dalam Seminar Nasional Bela Negara HMP PPKN Universitas PGRI Yogyakarta.Yogyakarta: UPY Press.
Sudjito.2015.Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa Nasionalisme Melalui Revolusi Mental.Yogyakarta: UPY Press.
Tim, Pendidikan Kewarganegaraan.2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.