Kamis, 17 Desember 2015

KePGRIan



BAB VI
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam perjalanan sejarahnya PGRI sebagai organisasi perjuangan,profesi dan ketenagakerjaan harus tetap konsisten terhadap jati dirinya yang bersumber pada visi masa depannya.Visi PGRI adalah “MEWUJUDKAN PGRI SEBAGAI ORGANISASI DINAMIS,MANDIRI DAN BERWIBAWA YANG DICINTAI OLEH ANGGOTANYA,DISEGANI OLEH MITRANYA DAN DIAKUI KEBERADAANNYA.Misi PGRI adalah:1) nasional yaitu mewujudkan cita cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.2)misi pembangunan yaitu berperan  dalam menyukseskan pembangunan nasional.3)misi pendidikan nasional yaitu berperan aktif dalam menyukseskan pengembangan SDM.4)Misi profesional yaitu terwujudnya guru yang profesional dengan segala hak .5)misi kesejahteraan yaitu tercapainya kesejahteraan lahir dan batin para guru dan tenaga kerjanya.
Untuk melaksanakan misi dalam rangka mewujudkan visi PGRI telah banyak piranti Lunak yang tersedia. Dengan mengacu kepada UUD 1945, maka sejak reformasi bergulir telah banyak produk hukum yang diterbitkan, diantaranya :
 a.   Undang-undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.  Undang-Undang No.14 tahun 2005,tentang Guru dan Dosen.
c. Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
 d..   Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
 e.   Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentangGuru.
  d.   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010- 2014.

A.RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL

1.         Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  2005-2025
Telah diuraikan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (2005-2025) Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur”.
            Sehubungan dengan visi itu perlu dijelaskan sebagai berikut :
     a.Mandiri : Bangsa mandiri adalah bangasa yang mampu mewujudkan kehidupan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
      b.Maju : bangsa yang sumber daya manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.
      c.Adil : tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk individu, gender, maupun wilayah.
       d.Makmur :bangsa yang sudah terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
            Agar dapat mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka disusunlah delapan(8) Misi Pembangunan Nasional (2005-2025), terdiri dari :
    a.Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    b.Mewujudkan Bangsa yang berdaya-saing adalah bangsa yang mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan.
    c.Mewujudkan masyarakat Demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh.
    d.Mewujudkan Indonesia Aman, damai dan bersatu adalah pembangunan kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani dikawasan regional dan Internasional
    e. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah serta mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh.
    f. Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari adalah memperbaiki pengelolaan  pelaksana pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan.
    g. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi dalam segala aspek.
    h. Mewujudkan indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional adalah memantapkan diplomasi indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasioanal.

Tahap skala prioritas utama dan strategi RPJM
1.RPJM KE-1(2005-2009)
                  Untuk menciptakan Indonesia yang aman,damai,adil,demokratis ditetapkan melalui peraturan presiden no 7 tahun 2005.
2.RPJM KE-2(2010-2014)
                  Untuk peningkatan SDM (IPTEK dan daya saing perekonomian )tertuang Dalam Peraturan Presiden     No 5 tahun 2010.
3.RPJM KE-3(2015-2019)
                   Menekankan pembangunan secara menyeluruh.
4.RPJM KE -4(2020-2025)
                  Ditujukan umutk mewujudkan masyarakat yang adil mandiri dan maju.

2.           Arah Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014)
                           Berlandaskan pelaksanaan,pencapaian dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1,RPJM ke-2 ditujukan untuk menekankan peningkatan kualitas SDM termasuk IPTEK.Hal ini diperkuat  dengan: 
Ø  Kondisi aman dan damai di berbagai daerah indonesia terus membaik.
Ø  Meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum.
Ø  Kehidupan bangsa yang lebih demokratis semakin terwujud
Ø  Keberhasilan diplomasi di forum internasional
Ø  Kualitas pelayanan publik yang lebih murah dan cepat
Ø  Kesejahteraan rakyat terus meningkat
Ø  Daya saing perekonomian meningkat melalui penguatan insudtri.

3.         Agenda Pembangunan  
Dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2010-2014 ditetapkan 5 (lima) agenda utama pembangunan nasional periode 2010-2014 yaitu:
v  Agenda I:Pembangunan ekonomi dan peningktan kesejateraan rakyat 
v  Agenda II: Perbaikan tata kelola pemerintah .
v  Agenda III:Penegakan Pilar demokrasi.
v  Agenda IV: Penegakan Hukum dan Pemberantasan korupsi.
v  Agenda V: Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.


B. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
            Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa :
·         Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
·         Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
·         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur oleh undang-undang.
·         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendiddikan nasional.
·         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebihg lanjut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Sistem pendidikan Nasional Tersebut harus mampu menjamin :
 a. Pemerataan kesempatan pendidikan
 b. Peningkatan mutu serta relevansi
 c. Efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
1. Dasar, Fungsi dan tujuan
            Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tutntutan perubahan zaman.
Fungsi pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ketentuan dasar, fungsi, dan tujuan system pendidikan nasional tersebut diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Sisdiknas.
            Pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia Indonesia seutuhnya , yaitu yang menjungjung tinggi dan memegang dengan teguh norma dan nilai sebagi berikut :
·         Norma Agama dan Kemanusiaan
·         Norma Persatuan Bangsa
·         Norma Kerakyatan Dan Demokrasi
·         Nilai-Nilai Keadilan sosial (Sila kelima)

2. Paradigma Pembangunan
Pasal 4 UU Sisdiknas mengatur prinsip penyelenggaraan sebagai berikut :
a.       Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif
b.      Pendidikan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna
c.       Pendidikan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat
d.      Pendidikan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
e.       Pendidikan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
f.       Pendidikan dalam menyelenggarakan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada paradigma universal, antara lain :
1.      Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
Peserta didik memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasaan spiritual, emosional, kinestetik, sosial, dan intelektual.
2.      Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat pada Peserta Didik
Pembelajaran merupakan proses berlangsung seumur hidup dari sejak lahir hingga akhir hayat.

3.      Pendidikan untuk Semua (Educatian for all)
Program pendidikan untuk semua diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informasi dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta kesetaraan gender.
4.      Pendidikan untuk Perkembangan , Pengembangan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Paradigma ini mengajak manusia untuk berfikir tentang berkelanjutan planet bumi dan keseluruhan alam semesta. Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem.
Dengan demikian apabila dikaitkan dengan pembangunan nasional maka pendidikan antara lain : (1) pemersatu bangsa, (2) penyamanan kesempatan, (3) pengembangan potensi diri semua peserta didik.

3. Visi, Misi dan Strategi
            UU no. 20 tahun 2003 merupakan pembaharuan sistem pendidikan nasional (UU no.2/tahun 1989).
            Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya “sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa”, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas.
            Misi Pendidikan Nasional antara lain :
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa.
c.       Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan dalam pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.      Meningkatkan keprofesional dan akuntanbilitas lembaga pendidikan.
e.       Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
a.       Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia
b.      Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
c.       Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
d.      Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
e.       Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
f.       Penyediaan sarana belajar yang mendidik
g.      Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
h.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
i.        Pelaksanaan wajib belajar
j.        Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
k.      Pemberdayaan peran masyarakat
l.        Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat
m.    Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

4.       Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan
            Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikn nasional. Sistem pendidikan nasional diatur dalam UU Sisdiknas, tiga bentuk pendidikan yang diakui dalam Pasal 13 Ayat (1) UU Sisdiknas :
1.      Pendidikan formal
2.      Pendidikan Nonformal
3.      Pendidikan Informal
Satuan pendidikan adalah layanan kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, antara lain :
1.      Pendidikan Dasar
2.      Pendidikan Menengah
3.      Pendidikan Tinggi
Sedangkan Pasal 20, mengatur bentuk perguruan tinggi, yaitu membentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Sisdiknas juga memiliki tijuh jenis pendidikan formal, yang terdiri atas :
1.      Pendidikan Umum
2.      Pendidikan Kejuruan
3.      Pendidikan Akademis
4.      Pendidikan Profesi
5.      Pendidikan Vokasi
6.      Pendidikan Keagamaan
7.      Pendidikan Khusus
Satuan Pendidikan Nasional, terdiri atas :
a.       Pendidikan Kecakapan Hidup ( Life Skill)
b.      Pendidikan Kepemudaan
c.       Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
d.      Pendidikan Kesetaraan
e.       Pendidikan Pelatihan Kerja
f.       Pendidikan anak Usia Dini


5.  Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
            Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
      Standar Nasional Pendidikan meliputi :
a.       Standar isi
b.      Standar Proses
c.       Standar Kompetensi Lulusan
d.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
e.       Standar Sarana dan Prasarana
f.       Standar Pengelolaan
g.      Standar Pembiayaan
h.      Standar Penilaian Pendidikan
Kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan : (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik, (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas, dan dialogis, (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur, (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal, (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan, dan (7) terlaksanakannya evaluasi, akreditas dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat oleh lembaga yang berwewenang yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan. Badan ini bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan, penyelenggara dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal yang memiliki karateristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan strandar nasional jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Tiga ciri berikut dari ciri dalam melaksanakan reformasi pendidikan yang dilakukan, antara lain :
Pertama, penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kedua, adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh.
            Ketiga, adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik dap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat yang berbudaya.

6. Pendidikan dalam Otonomi Daerah
A. Desentralisasi Pemerintahan
Desentralisasi pemerintahan menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali uruan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat.
Urusan pemerintahan tersebut terdiri dari :
1.    Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
Adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yutisi, dana agama.
2.  Urusan pemerintahan yang dikelola yang dikelola secara bersama antar tingkatan  dan sususnan pemerintahan (konkuren) adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintahan.
Ada 3 kriteria pembagian urusan pemerintahan yaitu;
a.       Kriteria eksternalitas : didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemrintahan ditentukan oleh jangkauan dampak ang diakibatkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan itu.
b.      Efisiensi : kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan mempehatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
c.       Akuntabilitas : krteria untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengakuan atau klaim atas daampak tersebut
Dengan penerapan ketiga kriteria eksternalitas , akuntabilitas dan efisiensi dapat disinergikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan demikratisasi sebagai efisiensi dasar dari kebijakan desentralisasi
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri :
a)      Urusan Wajib : urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar ( basic service)bagi masyarakat.
b)      Urusan Pilihan :Urusan pemerintahan yang diproritaskan pemerintah daerah untuk diselenggarakanyang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competensi)yang menjadi kekhasan daerah.

A.                Desentralisasi Pendidikan
Adalah sebuah sistem manajemenn untuk mewujudkan pembanguanan pendidikan yang menekan pada kebhinekaan. Desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi pemerintahan. Kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan berada pada pemerintahan di tingkat kabupaten / kota, maka desentralisasi di bidang pendidikan tidak terhenti pada tingkat kabupaten / kota , tetapi justru pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
Adapun  beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan :
a.       Pola dan pelaksanaan manajemen harus demokratis
b.      Pemberdayaan masyarakat harus menjadi tujuan utama
c.       Peran serta masyarakat tidak hanya pada stkeholders , tetapi harus menjadi bagian mutlak dari sistem pengelolaan
d.      Pelayanan harus lebih cepat , efisien , efektif, melebihi pelayana era sentralisasi demi kepentingan peserta didik dan rakyat banyak
e.       Keanekaragaman aspirasi dan nilai serta kearifan lokal harus dihargai
Dalam desentralisasi pendidikan maka berkembanglah Manajemen Berbasis Sekolah
a.     Manajemen Berbasis Sekolah
Merupakan penyempurnaan manajmen pendidikan dengan meningkatakan ekonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, transparan , bertanggung jawab dana akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat. Hal ini merupakan bunyi peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang RPJM Nasional .
Dalam UU No 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional   (Propenas). Dinyatakan bahwa ada tiga tantangan besar dalam pendidikan yaitu , (1) mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai , (2) mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan besaing, (3) sejalan dengan diberlakukanya otonomi daerah
b.    Krakteristik Manajemen Berbasis Sekolah
Dapat diartikan Pengalihan dalam pengambilan keputusan dari tingkat pusat sampai ketingkat sekolah
Pemberian wewenang dalam pengambilan keputusan dipandang sebagai otonomi ditingkat sekolah dalam pemberdayaan sumber-sumber (resources) sehingga sekolah mampu secara mandiri menggali, mengendalikan dan mempertanggung jawabkan (akuntabilitas) kepeda stiap yang berkepentingan
Perihal kekuasaan (power) perlu memperhatikan tiga unsur yaitu:
1.      Kewajiban (responsibility) : tugas dan kewajiban harus dilakukan
2.      Wewenang (authority) : kewenangan yang dimiliki berdasarkan ugas dan jabatan yang diemban
3.      Pertanggungjawaban (accountability) : kewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada si pemberi mandat.

C. UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
·         Adapun yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar , membimbing , menyerahkan , melatih , dan megevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar dan pendidikan menengah
·         Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan  tugas utama mentraformasikan , mengmbangkan dam menyebarluaskan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni ditingkat pendidikan tinggi melalui pendidikan , pelatihan ,dan pengabdian kepada masyarakat
·         Menurut pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 203 tentang sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional
       Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sbb:
a).Memiliki bakat , minat, panggilan jiwa dan idealisme
b).Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan , keimanan , ketakwaan,   dan akhlak mulia
c).Memiliki kualifikasi akadmik dan latar  belakang pendidikan sesai dengan bidang tugas
d).Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e).Memilki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f).Memperoleh penghasilan yang ditenukan sesuai dengan prestasi kerja
g).Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h).Memiki jaminan  pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprfesionalan
i).Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas  keprofesionalan guru.

1.Kedudukan,Fungsi, Tujuan.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga  profesional pada jenjang pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan  anak usia dini pada jalur pendidikan formal   yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana tersebut di atas berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan guru dan dosen  sebagai tenaga profesional bertujuan untuk  melaksanakan sistem  pendidikan nasional dan mewujutkan tujuan pendidikan nasional,yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhalak mulia, sehat, berilmu, ckap, berkreatif, mandiri, serta  menjadi warga negara yang  demokratis  dan bertanggung jawab, sebagaimna yang Telah dirumuskan dalam  pasal 3 UU no.20 tahun 2003.

2. Visi, Misi dan Strategi.
Kedudukan guru dan  dosen sebagai tenaga profesional  mempunyai visi terwujutnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini,yaitu sebagai berikut:
a.       Mengangkat martabat guru dan dosen.
b.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen.
c.       Meningkatkan kompetensi  guru dan dosen.
d.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen.
e.       Meningkatkan mutu pembelajaran.
f.       Meningkatkan mutu pendidikan nasional.
g.      Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah  dari segi jumlah, mutu,kualifikasi akademik dan kompetensi.
h.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah dan
i.        Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, perlu diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan  fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi  [a] penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, [b] pembinaan dan pengembangan  profesi guru dan dosen, [c] perlindungan hukum,perlindungan profesi,serta [d] perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya di atas diperlukan strategi yang meliputi:
a. Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.  Pemenuhan hak dan kewajiban  guru dan dosen sebagai tenaga profesional  yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
c.   Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan,pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik,maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
d.  Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru                                                      dan dosen
e.  Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional.
f.  Peningkatan peran organisasi   profesi untuk menjaga  dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional.
g. Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan  guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
h. Penguatan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam  merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional,dan
i. Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.

3.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi.
a.    Guru
Guru  wajib  memiliki  kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik,
sehat  jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan
pendidikan  nasional.
Keempat kompetensi diatas  dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.      Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik.
2.      Kompetensi keperibadian  adalah kemampuan keperibadian yang mantap, berakhlak muliah, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.      Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,  orang tua\wali peserta didik, dan masyarakat sekitar .
4.      Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
b. Dosen
Seperti halnya guru,  dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pedidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi  lain yang dipersyaratkan suatu pendidikan yang tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujukan tujuan pendidikan nasional.
Dosen dipersyaratkan harus memiliki kualifikasi akademik minimum.
[1]   Lulusan program  magister untuk bertugas pada program diploma atau
Program sarjana, dan
[2]   Lulusan program doktor untuk bertugas program pascasarjana.
Sertifikat pendidik untuk dosen dapat diberikan bilamana mereka setelah memenuhi syarat  sebagai berikut:
[1]   Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 [dua] tahun;
[2]   Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli, dan
[3]   Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga  kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.



4.Hak dan Kewajiban.
a. Hak Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1]    Memperoleh penghasilan  di atas kebutuhan  hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2]   Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai  dengan tugas dan prestasi kerja.
3]   Memperoleh perlindungan dalam  melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4]   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5]   Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6]  Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dalam  ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi  kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7]   Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8]   Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
9]   Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
10] Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11] Memperoleh  pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam undang-undang ini  yang dimaksut dengan:
v  Penghasilan adalah hak diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalannya yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
v  Penghasilan di atas “kebutuhan hidup minimum” adalah pendapatan yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum di atas meliputi:


·         Gaji pokok
·         Tunjangan yang melekat pada gaji,
·         Penghasilan lain berupa tunjangan profesi
·         Tunjangan fungsional
·         Tunjangan khusus
·         Maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.



Dalam UU itu dibedakan pengajian antara guru negeri dan guru swasta,bahwasanya:
Ø  Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Besaran tunjangan profesi dimaksut  diberikan setara dengan 1 [satu] kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
b.  Kewajiban Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1]   Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi  hasil pembelajaran.
2]     Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik  dan kompetensi secara
merkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3]    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4]     Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama  dan etika, dan
5]      Memelihara dan memupuk  persatuan dan kesatuan bangsa.
c.   Hak  Dosen
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
1]  Memperoleh penghasilan  di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2]    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3]    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekeyaan intelektual.
4]   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5]     Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
6]     Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik,
7]     Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi  profesi/organisasi profesi keilmuan.



Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum meliputi:
·         Gaji pokok
·         Tunjangan yang melekat pada gaji
·         Penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional , tunjangan khusus , tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan peringsip penghargaan atas dasar prestasi.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
d.     Kewajiban Dosen
Dalam meleksanakan tugas keprofisionallannya, dosen berkewajiban :
·         Meleksanakan pendidikan, penelitian, dan pengapdian kepada masyarakat.
·         Merancanakan, melaksanakan proses pelajaran, serta menilai dan megevaluasi  hasil pembelajeran.
·         Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kopetesi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
·         Bertindak opjektif  dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, kondisi.

5.    Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,dan Pemberhetian  Guru dan Dosen
Dalam  undang-undang guru dan dosen diatur secara khusus tentang pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen.Pengaturannya dimulai
Dengan kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah    [Provinsi,Kabupaten/ Kota] maupun masyarakat,sebagai berikut:
a. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi, akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjalin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini  jalur pendidikan formal serta untuk menjamin  keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
b. Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan khusus sesuai dengan kewenangan.
c. Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsunga pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini  jalur pendidikan formal sesuai kewenangan.
d. Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dalam jumlah kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Sedangkan dalam hal pememindahan tugas juga dibedakan antara keduanya, dengan pengaturan seperti dibawah ini:
1.      Guru yang diangkat oleh pemerintah/ pemerintah daerah dapat di pindahkan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota, antar kecematan atau antar satuan pendidikan karena alasan satuan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi.
2.      Guru yang diangkat pemerintah/daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas,  baik antar provinsi, kabupaten kota, antar kecematan maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Dalam hal permohonan pepindahan dikabulkan , pemerintah atau pemerintah daerah menfasilitasi  kepindahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
4.      Pemindahan guru pada satuan yang diselenggarakan oleh masayarakat di atur oleh penyelenggara satuan pendidikanyang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Undang-undang inipun menfasilitasi guru-guru yang mau dan mampu bertugas didaerah khusus. Kepadaa mereka diberikan hak yang lebih seperti yang diatur dalam pasal 29, yaitu:
1.      Guru yang bertugas didaerah khusus, memperoleh hak meliputi kanaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewahsebanyak satu kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
2.      Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah wajib menanda tangani pernyataan kesangkupan untuk ditugaskan didaerah khusus paling sedikit selama dua tahun.
3.      Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama dua tahun atau lebih berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
4.      Dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah/pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dalam satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dalam kaitan dengan hal pemberhentian, maka undang-undang mengatur dengan tegas bahwa:
1.        Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatanya sebagai guru karena:
a.       Meninggal dunia.
b.      Mencapai batas usia pensiun.
c.       Atas permintaan seindiri.
d.      Sakit jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama satu tahun.
e.       Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelengara pendidikan.
2.        Guru dapat diberhentikan  tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.       Melanggar sumpah janji dan jabatan
b.      Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c.       Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
3.        Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada butir satu dan dua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.      Pemeberhentian guru karena batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat satu huruf D dilakukan dalam usia 60 tahun.
5.        Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana denagan maksud pada butir satu huruf A dan B tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

6. Perlindungan guru
Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas ekayan intelektual. Pada pasal 39 UU no. 14 tahun 2005 tentang guru-dan dosen, bagian 7 tentang perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, ranah perlindunganya seperti berikut ini:
a.       Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b.      Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Perlindungan hukum mencakup terhada tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masayarakat, birokasi atau pihak lain.
d.      Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan, pemberian imbalan, pembatasan dan penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/ pelarang lain yang dapat meghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e.       Perlindungan keselamatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja juga/ atau resiko lain.
Berdasarkan amanat pasal 39 UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen seperti yang disebutkan diatas, dapat dikemukaan ranah perlindungan hukum bagi guru.
a). Perlindungan hukum
Perlindungan dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik orang tua peserta didik, mayarakat, birokasi atau pihak lain, berupa:
1.      Tindak kekerasan
2.      Ancaman, baik fisik maupun psikologis.
3.      Perlakuan diskriminasi.
4.      Intimidasi, dan
5.      Perlakuan tidak adil
b). Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesui dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(a).  Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
            Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan
/resiko lain.
(b). Perlindungan hiak atas kekayaan intelektual
     Pengakuan HaKI di indonesia telah dlegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain undang-undang Merk ,undang undng paten, dan undang-undang hak cipta. HaKIterdiri dari dua kategori yaitu: hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman, bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:
1.      Hak cipta atas penulisan buku,
2.      Hak cipta atas makalah,
3.      Hak cipta atas karangan ilmiah,
4.      Hak cipta atas hasil penciptaan,
5.      Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan
6.      Hak paten atas hasil karya teknologi.

D. PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
Peraturan ini diterbitkan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan pemerintah ini terdiri dari 9 bab dan 68 pasal yang diundangkan pada tanggal 1 Desember 2008. Dalam PP tersebut juga ditegaskan kembali beberaoa hak yang sudah ada dalam UU Guru dan Dosen, yaitu :
1. Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan pendidik professional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis.
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standard pendidik.
4. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru perlu melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi ;
a. Penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
b. Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional.
c. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan.
d. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Peningkatan dalam pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru.
f. Pengakuan yang sama antara guru yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
g. Penguatan tanggung jawab dna kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
h. Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.
6.  Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik professional
7. Serifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui profesi atau uji kompetensi.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang amat ditunggu-tunggu oleh guru adalah tentang pengaturan hak seorang guru. Berikut paling tidak terdapat 14 jenis hak guru yang diatur pada pasal 15 s/d pasal 51, yaitu :
a. Tunjangan professional  
b. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
c. Tunjangan khusus bagi guru pemerintah
d. Kesetaran tunjangan (profesi, subsidi, khusus) diberikan kepada guru bukan PNS
e. Maslahat tambahan, yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru.
f. Penghargaan diberikan sesuai prestasi kerja, dedikasi yang luar biasa atau yang bertugas di daerah khusus.
g. Promosi
h. Penialian, penghargaan dan sanksi oleh guru kepada peserta didik.
i. Perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan hokum, profesi dan keselamatan/kesehatan kerja serta diberikan hak atas kekayaan intelektual.
j. Akses untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
k. Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
l. Kesempatan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
m. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian guru.
n. Cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku sedangkan bagi guru swasta sesuai dengan perjanjian kerjanya. Selain itu guru mendapatkan cuti studi paling lama 6 bulan yang bertujuan untuk mengembangkan profesinya dengan memperoleh hak gaji penuh.
Dalam ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah ini diatur hal – hal sebagai berikut:
1. Dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Undang – Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini, ditetapkan bahwa :
a. Guru dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidikan secara langsung:
1). Sudah nmemiliki kualifikasi akademik magister(S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran.
2). Sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3).
2. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
b. Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a.

E. PERATURAN PRESIDEN NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH 2010-2014
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014, telah ditetapkan sebelas prioritas sebagai berikut:


·         Reformasi birokrasi dan tata kelola
·         Pendidikan
·         Kesehatan
·         Penanggulangan kemiskinan
·         Ketahanan pangan
·         Infrastruktur
·         Iklim invensasi dan usaha
·         Energi
·         Lingkungan dan bencana
·         Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik, serta
·         Kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi


Berkaitan dengan diatas maka prioritas kedua tentang pendidikan, yang paling dekat dengan medan juang PGRI akan dipaparkan pokok-pokok yang mencakup proritas kedua yaitu:
Prioritas Pendidikan
Pembangunan bidang pendidikan diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan: 1) menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan 2) menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Oleh karena itu, substansi inti pokok program aksi bidang pendidikan adalah sebagai berikut:


1. Akses pendidikan dasar-menengah
2. Akses pendidikan tinggi
3. Metodologi
4.Pengelolaan
5. Kurikulum
6. Kualitas



F. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO. 2 TAHUN 2010
              Melalui permen 2 tahun 2010, tanggal 27 januari 2010, Menteri pendidikan nasional memutuskan tentang rencana strategis kementrian pendidikan nasional tahun 2010-2014, dimana dinyatakan bahwa:
1.      Renstra ini menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembanganan pendidikan di pusat, dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di daerah
2.      Renstra itu harus dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama baik a. Ditjen  manajemen pendidikan dasar menengah, b. Ditjen pendidikan tinggi, c. Ditjen pendidikan non formal dan informal, d. Ditjen peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan, e. Badan penelitian dan pengembangan, f. Sekretariat jenderal dan, g. Inspektorat jenderal, dan dalam setiap tahunnya harus dijabarkan dalam rencana kerja tahunan kementrian pendidikan nasioanal.
3.      Pelaksanaan Renstra ini harus di evaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi pendidikan nasioanal, kemendiknas mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan insan indonesia cerdas dan kompetitif (insan kamil/insan paripurna).
Yang dimaksud dengan insan indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas kinestatis, cerdas sosial dan cerdas intelektual
Sedangkan yang dimaksud dengan indonesia kompetitif adalah manusia yang


a)      Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan
b)      Bersemangat juang tinggi
c)      Mandiri.
d)     Pantang menyerah.
e)      Pembangun dan pembina jejaring.
f)       Bersahabat dengan perubahan.
g)      Inovatif dan menjadi agen perubahan.
h)      Produktif
i)        Sadar mutu.
j)        Berorientasi global
k)      Pembelajaran sepanjang hayat
l)   Menjadi rahmat bagi semesta alam.



       Cita-cita kemendiknas dalam pembangunan pendidikan nasional lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yaitu menjadikan pandidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju.
Usaha mencapai visi 2025 tersebut dibagi menjadi empat tema pembangunan pendidikan nasional seperti dijelaskan dalam permendiknas No. 32 tahun 2005 tentang renstra depdiknas tahun 2005-2009, yaitu:
a)        Tema pembangunan I (2005-2009) yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi.
b)        Tema pembangunan II (2010-2014) yang berfokus pada penguatan pelayanan.
c)        Tema pembangunan III (2015-2019) yang berfokus pada daya saing regional.
d)       Tema pembangunan IV (2020-2025) berfokus pada daya saing internasional.
Dengan demikian maka pada 5 tahun kedepan diharapkan kita dapat melakukan pelayanan yang kuat dan prima.
Yang dimaksud dengan layanan prima pendidikan nasional adalah layanan pendidikan yang:
a)        Tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara
b)        Terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
c)        Berkualitas/bermutu dan releven dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha dan dunia industri.
d)       Setara bagi warga negara indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan
e)        Menjamin kepastian bagi warga negara indonesia mengenyam pendidikan dan menyesuaikan diri dengan tuntunan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri.
Sehubungan dengan itu, untuk mencapai visi kemendiknas 2014 misi kemendiknas 2010-2014 dikemas dalam “Misi 5k” sebagai berikut:
a)        Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan.
b)        Meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan
c)        Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan
d)       Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan
e)        Meningkatkan kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Kemendiknas menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tata nilai yang sesuai dan mendukung usaha-usaha pelaksanaan misi dan pencapaian visi.
Dengan merujuk pada fokus pembangunan pendidikan tahun 2010-2014, pembangunan bidang pendidikan diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan;
(1)     Menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan.
(2)     Menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Namun harus disadari bahwa kebijakan pembangunan ini selalu bersifat dinamis, harus menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan zaman. Oleh sebab itu maka dalam melaksanakan progam aksi harus selalu mendasarkan bagaimana visi dan misi RP JP 2005-2025, sebagaimana yang disajikan dibagian depan.