Makalah
“PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGRA DAN JIWA NASIONALISME MELALUI PROGRAM
REVOLUSI MENTAL”
Dibuat
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu : Yitno, SH., MH.
Di susun oleh :
|
|
Syitoh Noviani
|
(14144100102)
|
Kelas : IIA3
|
|
PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2015
Kata
Pengantar
Dengan
mengucapkan syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PENINGKATAN KESADARAN
BELA NEGRA DAN JIWA NASIONALISME MELALUI PROGRAM REVOLUSI MENTAL”
ini tanpa ada halangan suatu apapun.
Penyusunan
laporan ini tidak lain dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh
karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
2.Bapak Yitno, SH., MH.,
selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3.Orang tua, yang
senantiasa memberikan dukungan dan dorongan kepada kami serta semua pihak yang
turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT
senantiasa melimpahkan berkah, rahmat, dan perlindungan- Nya atas semua
budi luhur dan nama baik dari semua pihak tersebut diatas,
Akhirnya penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu penulis
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca.
Yogyakarta,
15 Juni 2015
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar................................................................................................................ ii
Daftar Isi......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 4
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................ 5
1.3 Tujuan.......................................................................................................................... 5
1.4 Manfaat....................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara............................................................................................... 6
2.2 Dasar Hukum Bela Negara.......................................................................................... 6
2.3 Unsur Dasar Bela Negara............................................................................................ 7
2.4 Revolusi Mental........................................................................................................... 8
2.5 Upaya Kesadaran Bela Negara dan Jiwa Nasionalisme.............................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
3.1.1 Kesimpulan...................................................................................................... 12
3.1.2 Saran................................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 14
Lampiran
BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Latar Belakang
Kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki
kesadaran bela negara, sebab sudah sepatutnya kita bangga dengan tanah air
kita. Negara tercinta kita ini merupakan negara yang sangat kaya dengan
hamparan kekayaan yang melimpah ruah. Untuk masa sekarang, kita memang
tidak harus lagi berperang melawan penjajah, karena secara syariat negara kita
sudah merdeka, namun jiwa dan mental sebagai seorang patriot harus tetap ada,
karena pada kenyataannya masih banyak penjajah baru yang masuk ke negara
Indonesia yang sulit diperangi. Sebut saja perang melawan narkoba, yang semakin
hari semakin meraja lela dan merusak masyarakat Indonesia, khususnya kaum
generasi muda. Untuk itu mental dan sikap akan kesadaran bela negara tetap
dibutuhkan dan harus ada terus dalam diri setiap warga negara Indonesia.
Situasi dan kondisi saat ini seolah-olah sejarah
kemerdekaan itu sudah diabaikan, salah satu penyebabnya adalah karena tergerus
oleh budaya-budaya global yang semakin berdatangan dan mulai mudah masuk di
negara Indonesia. Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi,
komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi
struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia,
serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat
Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Berdasarkan latar belakang
diatas penulis memilih judul “PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGRA DAN
JIWA NASIONALISME MELALUI PROGRAM REVOLUSI MENTAL”.
1.2 Rumusan Masalah
Dari gambaran diatas maka penulis merumuskan dalam
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Bela
Negara?
2. Apa dasar hukum Bela
Negara
3. Sebutkan unsur dasar
Bela Negara?
4. Bagaimana dengan revolusi
mental?
5. Apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesadaran Bela Negara?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Agar mengerti definisi dari Bela Negara.
3. Agar mengerti dan mengetahui dasar hukum Bela Negara.
4. Agar dapat mengamalkan dan menyebutkan unsur dasar Bela Negara
5. Untuk mengetahui revolusi mental dalam peningkatan kesadaran
Bela Negara.
6. Agar dapat mengetahui dan melaksanakan
upaya mengatasi kesadaran dalam Bela Negara.
1.4 Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian
atau definisi dari Bela Negara
2. Kita menjadi tahu tentang dasar hukum Bela Negara
3. Kita tahu dan dapat mengamalkan unsure dasar Bela
Negara
4. Menambah wawasan kita mengenai revolusi mental
5. Menambah wawasan dan
pengetahuan kita dalam upaya mengatasi kesadaran dalam Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekratan selama masa perang.
2.2 Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
2.3 Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air dapat diimplementasikan dengan mengenal dan memahami
wilayah nusantara dengan baik;mencintai dan melestarikan lingkungan hidup;
serta ,emjaga nama baik dan mengaharumkan Tanah Air Indonesia
2. Kesadaran
Berbangsa dan bernegara
Kesadaran Berbangsa dan bernegara dapat diimpemtasikan dengan menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar
dan patriotism, serta memiliki kesadaran atas tanggung jawab ssebagai warga
Negara.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara dapat diimplementasikan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman untuk
menyelesaikan masalah atau hambatan yang dihadapi bangasa dan Negara.
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara dapat diimplementasikan dengan
besikap mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau
golongan, dan rela untuk mengorbankan baik waktu, harta, raga maupun jiwa untuk
kepentingan nusa dan bangsa.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Memiliki kemampuan awal bela negara
dapat diimplementasikan dengan
meningkatkan kemampuan psikis atau mental Negara agar memiliki sikap dan
perilaku disiplin, ulet, bekerja keras menaati seala peraturan perundang-undangan,
percaya pada kemampuan diri sendiri, tahan uji dan pantang menyerah, serta
meningkatkan kemampuan fisik agar terwujud warga Negara yang sehat, tangkas,
dengan tubuh uang proporsional untuk mendukung kemampuan psikis.
2.4 Revolusi Mental
Istilah “revolusi”, diartikan sebagai terobosan budaya
politik untuk memberantas setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik yang buruk
yang sudah terlalu lama dibiarkan tumbuh kembang sejak zaman Orde Baru sampai
sekarang. Revolsi mental beda dengan revolusi fisik karena ia tidak memerlukan
pertumpahan darah. Namun, usaha ini tetap memerlukan dukungan moril dan
spiritual serta komitmen dalam diri seorang pemimpin dan selayaknya setiap
revolusi-diperlukan pengorbanan oleh masyarakat. Dalam melaksanakan revolusi mental,
dapat menggunakan konsep Trisakti yang pernah diutarakan Bung Karno dalam
pidatonya tahun 1963 dengan tiga pilarnya, “Indonesia yang berdaulat secara
politik”, “Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan “Indonesia yang
berkepribadian secara sosial-budaya”.
2.5 Upaya Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa
Nasionalisme
Semangat jiwa patriotik dan semangat yang militant
tentunya harus tetap diwariskan kepada generasi penerus sebagai modal membangun
bangsa. Dan tentunya penghormatan yang tinggi juga kita berikan kepada generasi
perjuangan yang tinggal dalam hitungan jari. Wujud dari bela negara adalah
kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan kedaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan
wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya untuk menjadi
bangsa yang maju kita memerlukan sosok atau tokoh pemimpin yang memupuni dalam
berbagai segi bidang yang harus seorang pemimpin itu miliki. Misalnya saja
seorang pemimpin harus mempunyai rasa kepedulian akan nasib rakyatnya, seorang
pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyatnya, seorang pemimpin yang
memberikan keleluasaan dan memajukan rakyatnya, maka pemimpin tersebut akan
dianggap sebagai pemimpin yang benar-benar disebut pahlawan. Siapapun bisa
menjadi pahlawan, kalau pada masa revolusi para pejuang berjuang dengan
mengorbankan harta jiwa dan raga, tetapi pada masa sekarang berjuang bisa
dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keahlian di beberapa bidangnya
masing-masing.
Selain itu pemerintah daerah harus mampu membangun
suasana yang harmonis, terutama antara legislatif dan eksekutif. Kalau harmonis
dan ide itu tidak terlalu beda untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat
Indonesia, maka kemiskinan di Indonesia juga akan sangat melesat terjadi.
Tetapi dapat kita lihat dimana-mana ada orang berkeliaran, berkeliling satu
rumah ke rumah yang lain, untuk menadahkan tangan, padahal di rumahnya mereka
(para pengemis) itu mempunyai ternak yang banyak. Rakyat yang seperti inilah
yang harus kita rubah cara berpikir atau pola pikirnya. Merubahnya dapat kita
lakukan dengan kita menanamkan mentalitas yang tinggi terhadap pola pikir
mereka saat ini. Yaitu dengan cara menggugah para ulama, karena para ulama
kebanyakan menjadi panutan bagi banyak masyarakat yang hidup dipelosok.
Kesadaran bela negara merupakan suatu usaha yang
dilakukan oleh setiap warga negara untuk mempertahankan negaranya dari segala
bentuk ancaman dan gangguan yang akan menganggu stabilitas kehidupan berbangsa
dan bernegara. Kesadaran tersebut dapat menumbuhkan rasa percaya diri,
patriotisme, nasionalisme, dan memiliki rasa yang tinggi dari segenap warganya,
sehingga dapat mengangkat harga diri dan kehormatannya serta bangsanya.
Contoh
bentuk upaya kesadaran Bela Negara di kalangan Mahasiswa
·
Terbentuknya
Resimen Mahasiswa
Sebagai
realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, /diselenggarakan Wajib Latih di
kalangan mahasiswa dengan pilot proyek di Bandung pada tanggal 13 Juni 1959 –
14 September 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun
1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal
Resimen Mahasiswa sekarang ini. Kemudian disusul Batalyon 17 Mei di Kalimantan
Selatan. Mahasiswa yang memperoleh latihan ini siap mempertahankan home-front
dan bila perlu ikut memanggul senapan medan laga. Mahasiswa Wajib Latih ini
dididik di Kodam VI/Siliwangi dan para mahasiswa ini diberi hak untuk
mengenakan lambang Siliwangi.
Bermula dari itulah, pada masa demokrasi
terpimpin dengan politik konfrontasi dalam hubungan luar negeri, telah
menggugah semangat patriotisme dan kebangsaan mahasiswa untuk mengabdi kepada
nusa dan bangsa sebagai sukarelawan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan
kemiliteran selanjutnya dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai
potensi pertahanan dan keamanan negara melalui RINWA (Resimen Induk Mahasiswa),
yang selanjutnya namanya berubah menjadi MENWA (Resimen Mahasiswa). Adapun
Tujuan dan Tugas Pokok Resimen Mahasiswa adalah sebagai berikut.
Tujuan Resimen Mahasiswa Indonesia
adalah:
1.
Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap disiplin, fisik dan
mental serta berwawasan kebangsaan agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma
Perguruan Tinggi dan menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu
pada tujuan pendidikan nasional.
2. Sebagai
wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban
warga Negara dalam Bela Negara.
3.
Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam Sistem
Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANRATA).
Tugas pokok Resimen Mahasiswa
Indonesia meliputi:
1.
Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan
dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
2.
Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk
memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan
bela negara.
3. Membantu
terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
4. Membantu
terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi
kepemudaan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan dan Saran
3.1.1
Kesimpulan
a. Pengertian Bela Negara
Bela negara dalah tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun
dari dalam negeri, yang membayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
c. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; 3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; 5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
d. Revolusi Mental
Istilah “revolusi”, diartikan sebagai terobosan budaya politik untuk memberantas
setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik yang buruk yang sudah terlalu lama
dibiarkan tumbuh kembang sejak zaman Orde Baru sampai sekarang.
e. Upaya Peningkatan Kesadaran Bela
Negara dan Jiwa Nasionalisme
Dengan memilih sosok seorang pemimpin atau tokoh
pemimpin itu yang memupuni dalam berbagai segi bidang yang harus dimiliki. Selain
itu pemerintah daerah harus mampu membangun suasana yang harmonis, terutama
antara legislatif dan eksekutif. Namun, hal yang penting yaitu kesadaran bela
negara merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk
mempertahankan negaranya dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang akan
menganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran tersebut
dapat menumbuhkan rasa percaya diri, patriotisme, nasionalisme, dan memiliki
rasa yang tinggi dari segenap warganya, sehingga dapat mengangkat harga diri
dan kehormatannya serta bangsanya.
3.1.2 Saran
Penulis menyarankan kepada para pembaca
makalah ini agar lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini
dan pentingnya peran kita sebagai warga Negara dalam pertahanan dan ketahanan Bela
Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buchory.2015.Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa
Nasionalisme Melalui Pendidikan. Yogyakarta : UPY Press.
Lestary.http://hanalestary.blogspot.com/2012/05/makalah-kewarganegaraan-bela-negara.html
(diakses 16 Juni 2015)
Purdijatno,
T.E.2015.Ceramah dalam Seminar Nasional
Bela Negara HMP PPKN Universitas PGRI Yogyakarta.Yogyakarta: UPY Press.
Rina.2012.http://mahasiswa1234.blogspot.com/2013/11/vbehaviorurldefaultvmlo.html.(diakses 4 Desember 2014)
Sastriavi.2013.http://denandhaekasastriavi.blogspot.com/2013/05/upaya-mahasiswa-dalam-bela-negara.html (diakses 28
April 2014)
Sudjito.2015.Peningkatan Kesadaran Bela Negara dan Jiwa
Nasionalisme Melalui Revolusi Mental.Yogyakarta: UPY Press.
Tim, Pendidikan Kewarganegaraan.2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar