BAB VI
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam
perjalanan sejarahnya PGRI sebagai organisasi perjuangan,profesi dan
ketenagakerjaan harus tetap konsisten terhadap jati dirinya yang bersumber pada
visi masa depannya.Visi PGRI adalah “MEWUJUDKAN PGRI SEBAGAI ORGANISASI
DINAMIS,MANDIRI DAN BERWIBAWA YANG DICINTAI OLEH ANGGOTANYA,DISEGANI OLEH
MITRANYA DAN DIAKUI KEBERADAANNYA.Misi PGRI adalah:1) nasional yaitu mewujudkan
cita cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.2)misi pembangunan yaitu
berperan dalam menyukseskan pembangunan
nasional.3)misi pendidikan nasional yaitu berperan aktif dalam menyukseskan pengembangan
SDM.4)Misi profesional yaitu terwujudnya guru yang profesional dengan segala
hak .5)misi kesejahteraan yaitu tercapainya kesejahteraan lahir dan batin para
guru dan tenaga kerjanya.
Untuk melaksanakan misi dalam rangka
mewujudkan visi PGRI telah banyak piranti Lunak yang tersedia. Dengan mengacu
kepada UUD 1945, maka sejak reformasi bergulir telah banyak produk hukum yang
diterbitkan, diantaranya :
a.
Undang-undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang No.14
tahun 2005,tentang Guru dan Dosen.
c.
Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
d..
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
e.
Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentangGuru.
d.
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2010- 2014.
A.RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
NASIONAL
1. Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
Telah diuraikan dalam Undang-undang
No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (2005-2025)
Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang mandiri, maju,
adil dan makmur”.
Sehubungan dengan visi itu perlu
dijelaskan sebagai berikut :
a.Mandiri : Bangsa mandiri adalah bangasa yang mampu mewujudkan
kehidupan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada
kemampuan dan kekuatan sendiri.
b.Maju : bangsa yang sumber daya
manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas
pendidikan yang tinggi.
c.Adil : tidak ada diskriminasi dalam
bentuk apapun, baik dalam bentuk individu, gender, maupun wilayah.
d.Makmur :bangsa yang sudah terpenuhi
seluruh kebutuhan hidupnya.
Agar
dapat mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka disusunlah delapan(8) Misi
Pembangunan Nasional (2005-2025), terdiri dari :
a.Mewujudkan masyarakat
berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan
falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui
pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
b.Mewujudkan Bangsa yang
berdaya-saing adalah bangsa yang mengedepankan pembangunan sumber daya manusia
berkualitas dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan
iptek melalui penelitian, pengembangan dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan.
c.Mewujudkan masyarakat
Demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang
lebih kokoh.
d.Mewujudkan Indonesia Aman,
damai dan bersatu adalah pembangunan kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan
esensial minimum serta disegani dikawasan regional dan Internasional
e. Mewujudkan pemerataan
pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah serta
mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh.
f. Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari adalah memperbaiki pengelolaan pelaksana pembangunan yang dapat menjaga
keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan
kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan.
g. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan
berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi
masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi dalam segala
aspek.
h. Mewujudkan indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional
adalah memantapkan diplomasi indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan
nasioanal.
Tahap skala
prioritas utama dan strategi RPJM
1.RPJM
KE-1(2005-2009)
Untuk menciptakan
Indonesia yang aman,damai,adil,demokratis ditetapkan melalui peraturan presiden
no 7 tahun 2005.
2.RPJM
KE-2(2010-2014)
Untuk
peningkatan SDM (IPTEK dan daya saing perekonomian )tertuang Dalam Peraturan
Presiden No 5 tahun 2010.
3.RPJM
KE-3(2015-2019)
Menekankan pembangunan secara
menyeluruh.
4.RPJM KE -4(2020-2025)
Ditujukan
umutk mewujudkan masyarakat yang adil mandiri dan maju.
2. Arah Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014)
Berlandaskan
pelaksanaan,pencapaian dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1,RPJM ke-2 ditujukan
untuk menekankan peningkatan kualitas SDM termasuk IPTEK.Hal ini diperkuat dengan:
Ø Kondisi aman
dan damai di berbagai daerah indonesia terus membaik.
Ø Meningkatnya
kesadaran dan penegakan hukum.
Ø Kehidupan
bangsa yang lebih demokratis semakin terwujud
Ø Keberhasilan
diplomasi di forum internasional
Ø Kualitas
pelayanan publik yang lebih murah dan cepat
Ø Kesejahteraan
rakyat terus meningkat
Ø Daya saing
perekonomian meningkat melalui penguatan insudtri.
3. Agenda Pembangunan
Dalam
mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2010-2014 ditetapkan 5 (lima) agenda
utama pembangunan nasional periode 2010-2014 yaitu:
v
Agenda I:Pembangunan ekonomi dan
peningktan kesejateraan rakyat
v
Agenda II: Perbaikan tata kelola
pemerintah .
v
Agenda III:Penegakan Pilar demokrasi.
v
Agenda IV: Penegakan Hukum dan
Pemberantasan korupsi.
v
Agenda V: Pembangunan yang inklusif
dan berkeadilan.
B. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat
menentukan. Selanjutnya Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa :
·
Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan.
·
Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
·
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur oleh undang-undang.
·
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendiddikan nasional.
·
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-undang Dasar Negara Republik
Indosesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebihg lanjut dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Sistem pendidikan Nasional Tersebut
harus mampu menjamin :
a. Pemerataan kesempatan
pendidikan
b. Peningkatan mutu serta relevansi
c. Efesiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global
1. Dasar, Fungsi dan tujuan
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tutntutan
perubahan zaman.
Fungsi pendidikan Nasional adalah
mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsayang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Ketentuan dasar, fungsi, dan tujuan
system pendidikan nasional tersebut diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam UU
Sisdiknas.
Pendidikan
merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia
Indonesia seutuhnya , yaitu yang menjungjung tinggi dan memegang dengan teguh
norma dan nilai sebagi berikut :
· Norma Agama
dan Kemanusiaan
· Norma
Persatuan Bangsa
· Norma
Kerakyatan Dan Demokrasi
· Nilai-Nilai
Keadilan sosial (Sila kelima)
2.
Paradigma Pembangunan
Pasal 4 UU Sisdiknas mengatur
prinsip penyelenggaraan sebagai berikut :
a.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif
b. Pendidikan
satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna
c. Pendidikan
sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat
d. Pendidikan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik
e. Pendidikan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat
f.
Pendidikan dalam
menyelenggarakan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan
didasarkan pada paradigma universal, antara lain :
1.
Pemberdayaan Manusia
Seutuhnya
Peserta
didik memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek
kecerdasaan spiritual, emosional, kinestetik, sosial, dan intelektual.
2. Pembelajaran
Sepanjang Hayat Berpusat pada Peserta Didik
Pembelajaran
merupakan proses berlangsung seumur hidup dari sejak lahir hingga akhir hayat.
3. Pendidikan
untuk Semua (Educatian for all)
Program
pendidikan untuk semua diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal,
dan informasi dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta kesetaraan
gender.
4. Pendidikan
untuk Perkembangan , Pengembangan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Paradigma
ini mengajak manusia untuk berfikir tentang berkelanjutan planet bumi dan
keseluruhan alam semesta. Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang
pentingnya berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem.
Dengan
demikian apabila dikaitkan dengan pembangunan nasional maka pendidikan antara
lain : (1) pemersatu bangsa, (2) penyamanan kesempatan, (3) pengembangan
potensi diri semua peserta didik.
3.
Visi, Misi dan Strategi
UU
no. 20 tahun 2003 merupakan pembaharuan sistem pendidikan nasional (UU
no.2/tahun 1989).
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya “sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa”, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas.
Misi
Pendidikan Nasional antara lain :
a.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa.
c. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan dalam pembentukan kepribadian
yang bermoral.
d. Meningkatkan
keprofesional dan akuntanbilitas lembaga pendidikan.
e.
Memberdayakan peran
serta masyarakat dalam penyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi
dalam konteks NKRI.
Strategi
pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
a. Pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia
b. Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
c. Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
d. Evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
e. Peningkatan
keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
f. Penyediaan
sarana belajar yang mendidik
g. Pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
h. Penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata
i.
Pelaksanaan wajib
belajar
j.
Pelaksanaan otonomi
manajemen pendidikan
k. Pemberdayaan
peran masyarakat
l.
Pusat pembudayaan dan
pembangunan masyarakat
m. Pelaksanaan
pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
4.
Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikn nasional. Sistem pendidikan nasional
diatur dalam UU Sisdiknas, tiga bentuk pendidikan yang diakui dalam Pasal 13
Ayat (1) UU Sisdiknas :
1.
Pendidikan formal
2. Pendidikan
Nonformal
3.
Pendidikan Informal
Satuan
pendidikan adalah layanan kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan, antara lain :
1.
Pendidikan Dasar
2. Pendidikan
Menengah
3.
Pendidikan Tinggi
Sedangkan Pasal
20, mengatur bentuk perguruan tinggi, yaitu membentuk akademik, politeknik,
sekolah tinggi, institut dan universitas.
Sisdiknas juga memiliki tijuh jenis
pendidikan formal, yang terdiri atas :
1.
Pendidikan Umum
2. Pendidikan
Kejuruan
3. Pendidikan
Akademis
4. Pendidikan
Profesi
5. Pendidikan
Vokasi
6. Pendidikan
Keagamaan
7. Pendidikan
Khusus
Satuan
Pendidikan Nasional, terdiri atas :
a. Pendidikan
Kecakapan Hidup ( Life Skill)
b. Pendidikan
Kepemudaan
c. Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
d. Pendidikan
Kesetaraan
e. Pendidikan
Pelatihan Kerja
f.
Pendidikan anak Usia
Dini
5. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
Peraturan
Pemerintah ini mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu,
dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan meliputi :
a.
Standar isi
b. Standar
Proses
c. Standar
Kompetensi Lulusan
d. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
e. Standar
Sarana dan Prasarana
f. Standar
Pengelolaan
g. Standar
Pembiayaan
h. Standar
Penilaian Pendidikan
Kriteria
dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan :
(1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik, (2) proses
pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas, dan
dialogis, (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur, (4) berkembangnya
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, (5) tersedianya sarana dan
prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara
optimal, (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan
pendidikan, dan (7) terlaksanakannya evaluasi, akreditas dan sertifikasi yang
berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan dalam bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan
pendidikan.
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat oleh lembaga yang berwewenang yaitu Badan Standar Nasional
Pendidikan. Badan ini bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan, penyelenggara dan satuan pendidikan
untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Standar
nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal yang memiliki karateristik
tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Sedangkan strandar nasional jalur pendidikan informal hanya
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Tiga
ciri berikut dari ciri dalam melaksanakan reformasi pendidikan yang dilakukan,
antara lain :
Pertama,
penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kedua,
adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai
sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan
secara utuh.
Ketiga,
adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik dap keberadaan peserta didik
yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan
menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat yang berbudaya.
6. Pendidikan
dalam Otonomi Daerah
A.
Desentralisasi
Pemerintahan
Desentralisasi
pemerintahan menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
kecuali uruan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat.
Urusan pemerintahan tersebut terdiri
dari :
1. Urusan
pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
Adalah
urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan
fiskal nasional, yutisi, dana agama.
2. Urusan pemerintahan
yang dikelola yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan sususnan pemerintahan (konkuren) adalah urusan-urusan
pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan
Pemerintahan.
Ada 3 kriteria pembagian urusan
pemerintahan yaitu;
a.
Kriteria
eksternalitas : didasarkan atas pemikiran bahwa
tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemrintahan ditentukan
oleh jangkauan dampak ang diakibatkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
itu.
b. Efisiensi
: kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan mempehatikan daya guna
tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
c.
Akuntabilitas
: krteria untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengakuan atau klaim atas
daampak tersebut
Dengan penerapan ketiga
kriteria eksternalitas , akuntabilitas dan efisiensi dapat disinergikan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan demikratisasi sebagai efisiensi dasar dari
kebijakan desentralisasi
Urusan yang
menjadi kewenangan daerah terdiri :
a) Urusan
Wajib : urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah
yang terkait dengan pelayanan dasar ( basic service)bagi masyarakat.
b) Urusan
Pilihan :Urusan pemerintahan yang diproritaskan pemerintah daerah untuk
diselenggarakanyang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core
competensi)yang menjadi kekhasan daerah.
A.
Desentralisasi
Pendidikan
Adalah
sebuah sistem manajemenn untuk mewujudkan pembanguanan pendidikan yang menekan
pada kebhinekaan. Desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi
pemerintahan. Kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan berada pada
pemerintahan di tingkat kabupaten / kota, maka desentralisasi di bidang
pendidikan tidak
terhenti pada tingkat kabupaten / kota , tetapi justru pada lembaga pendidikan
atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
Adapun beberapa hal yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan desentralisasi pendidikan :
a. Pola
dan pelaksanaan manajemen harus demokratis
b. Pemberdayaan
masyarakat harus menjadi tujuan utama
c. Peran
serta masyarakat tidak hanya pada stkeholders , tetapi harus menjadi bagian
mutlak dari sistem pengelolaan
d. Pelayanan
harus lebih cepat , efisien , efektif, melebihi pelayana era sentralisasi demi
kepentingan peserta didik dan rakyat banyak
e. Keanekaragaman
aspirasi dan nilai serta kearifan lokal harus dihargai
Dalam desentralisasi pendidikan
maka berkembanglah Manajemen Berbasis Sekolah
a. Manajemen
Berbasis Sekolah
Merupakan penyempurnaan manajmen
pendidikan dengan meningkatakan ekonomi dan desentralisasi pengelolaan
pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara
efektif, efisien, transparan , bertanggung jawab dana akuntabel serta
partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan
relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat. Hal ini merupakan bunyi
peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang RPJM Nasional .
Dalam UU No 25 tahun 2000 tentang Progam
Pembangunan Nasional (Propenas).
Dinyatakan bahwa ada tiga tantangan besar dalam pendidikan yaitu , (1)
mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai , (2)
mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan besaing, (3) sejalan dengan
diberlakukanya otonomi daerah
b. Krakteristik
Manajemen Berbasis Sekolah
Dapat diartikan Pengalihan dalam
pengambilan keputusan dari tingkat pusat sampai ketingkat sekolah
Pemberian wewenang dalam pengambilan
keputusan dipandang sebagai otonomi ditingkat sekolah dalam pemberdayaan
sumber-sumber (resources) sehingga sekolah mampu secara mandiri menggali,
mengendalikan dan mempertanggung jawabkan (akuntabilitas) kepeda stiap yang
berkepentingan
Perihal kekuasaan (power) perlu
memperhatikan tiga unsur yaitu:
1.
Kewajiban
(responsibility) : tugas dan kewajiban harus
dilakukan
2. Wewenang (authority)
: kewenangan yang dimiliki berdasarkan ugas dan jabatan yang diemban
3.
Pertanggungjawaban
(accountability) : kewajiban untuk memberikan
laporan pelaksanaan tugas kepada si pemberi mandat.
C. UNDANG-UNDANG
NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
·
Adapun yang dimaksud
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar ,
membimbing , menyerahkan , melatih , dan megevaluasi peserta didik pada
pendidikan usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
·
Sedangkan Dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuan dengan
tugas utama mentraformasikan , mengmbangkan dam menyebarluaskan ilmu
pengetahuan , teknologi, dan seni ditingkat pendidikan tinggi melalui
pendidikan , pelatihan ,dan pengabdian kepada masyarakat
·
Menurut pasal 36 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 203 tentang sistem Pendidikan Nasional, menyatakan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional
Profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sbb:
a).Memiliki bakat ,
minat, panggilan jiwa dan idealisme
b).Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan , keimanan , ketakwaan, dan
akhlak mulia
c).Memiliki
kualifikasi akadmik dan latar belakang
pendidikan sesai dengan bidang tugas
d).Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e).Memilki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f).Memperoleh penghasilan
yang ditenukan sesuai dengan prestasi kerja
g).Memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat
h).Memiki jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprfesionalan
i).Memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan guru.
1.Kedudukan,Fungsi,
Tujuan.
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional sebagaimana tersebut di atas berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujutkan tujuan
pendidikan nasional,yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhalak mulia,
sehat, berilmu, ckap, berkreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab, sebagaimna yang Telah dirumuskan dalam pasal 3 UU no.20 tahun 2003.
2.
Visi, Misi dan Strategi.
Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga
profesional mempunyai visi terwujutnya
penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas
untuk memenuhi hak yang sama warga negara dalam memperoleh pendidikan yang
bermutu.
Pengakuan kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan
Undang-Undang ini,yaitu sebagai berikut:
a.
Mengangkat martabat
guru dan dosen.
b.
Menjamin hak dan
kewajiban guru dan dosen.
c.
Meningkatkan
kompetensi guru dan dosen.
d.
Memajukan profesi serta
karier guru dan dosen.
e.
Meningkatkan mutu
pembelajaran.
f.
Meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
g.
Mengurangi kesenjangan ketersediaan
guru dan dosen antar daerah dari segi
jumlah, mutu,kualifikasi akademik dan kompetensi.
h.
Mengurangi kesenjangan
mutu pendidikan antar daerah dan
i.
Meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu.
Selain
itu, perlu diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen
yang meliputi [a] penegakan hak dan
kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, [b] pembinaan dan
pengembangan profesi guru dan dosen, [c]
perlindungan hukum,perlindungan profesi,serta [d] perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan
pertimbangan-pertimbangan lainnya di atas diperlukan strategi yang meliputi:
a. Penyelenggaraan sertifikasi pendidik
berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.
Pemenuhan hak dan kewajiban guru
dan dosen sebagai tenaga profesional
yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
c. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam
pengangkatan, penempatan,pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai
dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik,maupun kompetensi yang
dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan.
d.
Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan
profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para
guru
dan dosen
e.
Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru
dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional.
f.
Peningkatan peran organisasi
profesi untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas
sebagai tenaga profesional.
g. Penguatan kesetaraan antara guru dan
dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan pemerintah daerah dengan guru dan
dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
h. Penguatan tanggung jawab dan
kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan
untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional,dan
i. Peningkatan peran
serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
3. Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi.
a. Guru
Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan
pendidikan nasional.
Keempat kompetensi diatas dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik.
2.
Kompetensi
keperibadian adalah kemampuan
keperibadian yang mantap, berakhlak muliah, arif, dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik.
3.
Kompetensi sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua\wali peserta didik, dan masyarakat sekitar .
4.
Kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
b. Dosen
Seperti halnya guru, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pedidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan
suatu pendidikan yang tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk
mewujukan tujuan pendidikan nasional.
Dosen
dipersyaratkan harus memiliki kualifikasi akademik minimum.
[1] Lulusan program magister untuk bertugas pada program diploma
atau
Program
sarjana, dan
[2] Lulusan program doktor untuk bertugas
program pascasarjana.
Sertifikat
pendidik untuk dosen dapat diberikan bilamana mereka setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
[1] Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik
pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2
[dua] tahun;
[2] Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
asisten ahli, dan
[3] Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.Hak
dan Kewajiban.
a. Hak Guru
Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berhak:
1] Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2] Mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3] Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4] Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi.
5] Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6] Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dalam ikut menentukan kelulusan, penghargaan,
dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7] Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas
8] Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi
9] Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan
10] Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi,
dan/atau
11] Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
Dalam undang-undang ini yang dimaksut dengan:
v Penghasilan
adalah hak diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan
tugas keprofesionalannya yang
ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat
guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
v Penghasilan
di atas “kebutuhan hidup minimum” adalah pendapatan yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
guru dan keluarganya secara
wajar,
baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum di atas meliputi:
·
Gaji pokok
·
Tunjangan yang melekat
pada gaji,
·
Penghasilan lain berupa
tunjangan profesi
·
Tunjangan fungsional
·
Tunjangan khusus
·
Maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
Dalam UU itu dibedakan
pengajian antara guru negeri dan guru swasta,bahwasanya:
Ø Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Besaran
tunjangan profesi dimaksut diberikan
setara dengan 1 [satu] kali gaji pokok
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau
Pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
b. Kewajiban Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban:
1]
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta
menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2] Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara
merkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3] Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku,
ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
4] Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai
agama dan etika, dan
5] Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
Hak Dosen
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berhak:
1]
Memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial.
2] Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja.
3] Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekeyaan intelektual.
4]
Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan
prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5] Memiliki kebebasan akademik, mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan.
6] Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan
peserta didik,
7] Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi
profesi/organisasi profesi
keilmuan.
Penghasilan
diatas kebutuhan hidup minimum meliputi:
·
Gaji pokok
·
Tunjangan yang melekat
pada gaji
·
Penghasilan lain yang
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional , tunjangan khusus , tunjangan
kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen
yang ditetapkan dengan peringsip penghargaan atas dasar prestasi.
Dosen yang diangkat
oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
d. Kewajiban Dosen
Dalam meleksanakan tugas
keprofisionallannya, dosen berkewajiban :
·
Meleksanakan pendidikan,
penelitian, dan pengapdian kepada masyarakat.
·
Merancanakan,
melaksanakan proses pelajaran, serta menilai dan megevaluasi hasil pembelajeran.
·
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kopetesi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
·
Bertindak opjektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, kondisi.
5. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,dan
Pemberhetian Guru dan Dosen
Dalam undang-undang guru dan dosen diatur secara
khusus tentang pengangkatan, penempatan,
pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen.Pengaturannya dimulai
Dengan kewajiban pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun daerah
[Provinsi,Kabupaten/ Kota] maupun masyarakat,sebagai berikut:
a. Pemerintah
wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi, akademik maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjalin keberlangsungan satuan pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal
serta untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
b. Pemerintah
provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
menengah dan khusus sesuai dengan kewenangan.
c. Pemerintah
kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsunga
pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal sesuai kewenangan.
d. Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar
dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru
tetap, baik dalam jumlah kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan.
Sedangkan dalam
hal pememindahan
tugas juga dibedakan antara keduanya, dengan pengaturan seperti dibawah ini:
1. Guru
yang diangkat oleh pemerintah/ pemerintah daerah dapat di pindahkan tugas antar
provinsi, kabupaten atau kota, antar kecematan atau antar satuan pendidikan
karena alasan satuan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi.
2. Guru
yang diangkat pemerintah/daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antar provinsi, kabupaten kota, antar
kecematan maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Dalam
hal permohonan pepindahan dikabulkan , pemerintah atau pemerintah daerah
menfasilitasi kepindahanya sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
4. Pemindahan
guru pada satuan yang diselenggarakan oleh masayarakat di atur oleh
penyelenggara satuan pendidikanyang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
Undang-undang inipun menfasilitasi
guru-guru yang mau dan mampu bertugas didaerah khusus. Kepadaa mereka diberikan
hak yang lebih seperti yang diatur dalam pasal 29, yaitu:
1.
Guru yang bertugas
didaerah khusus, memperoleh hak meliputi kanaikan pangkat rutin secara
otomatis, kenaikan pangkat istimewahsebanyak satu kali, dan perlindungan dalam
pelaksanaan tugas.
2. Guru
yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah wajib menanda tangani
pernyataan kesangkupan untuk ditugaskan didaerah khusus paling sedikit selama
dua tahun.
3. Guru
yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama
dua tahun atau lebih berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
4.
Dalam hal terjadi
kekosongan guru, pemerintah/pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti
untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dalam satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Dalam kaitan dengan hal
pemberhentian, maka undang-undang mengatur dengan tegas bahwa:
1.
Guru dapat
diberhentikan dengan hormat dari jabatanya sebagai guru karena:
a. Meninggal
dunia.
b. Mencapai
batas usia pensiun.
c. Atas
permintaan seindiri.
d. Sakit
jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus
selama satu tahun.
e. Berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelengara
pendidikan.
2.
Guru dapat
diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan sebagai guru karena:
a. Melanggar
sumpah janji dan jabatan
b. Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c. Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara
terus-menerus.
3.
Pemberhentian guru sebagaimana
dimaksud pada butir satu dan dua dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Pemeberhentian
guru karena batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat satu huruf D dilakukan
dalam usia 60 tahun.
5.
Guru yang diangkat oleh
pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru,
kecuali sebagaimana denagan maksud pada butir satu huruf A dan B tidak dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
6. Perlindungan
guru
Salah
satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas ekayan intelektual. Pada pasal 39 UU no. 14 tahun 2005 tentang
guru-dan dosen, bagian 7 tentang perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak
wajib memberikan perlindungan kepada guru, ranah perlindunganya seperti berikut
ini:
a. Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib
memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b. Perlindungan
tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan
kerja.
c. Perlindungan
hukum mencakup terhada tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi,
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masayarakat, birokasi atau pihak lain.
d. Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan perturan
perundang-undangan, pemberian imbalan, pembatasan dan penyampaian pandangan,
pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/ pelarang lain yang dapat meghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
e. Perlindungan
keselamatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja juga/ atau resiko lain.
Berdasarkan amanat pasal 39 UU no.
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen seperti yang disebutkan diatas, dapat
dikemukaan ranah perlindungan hukum bagi guru.
a). Perlindungan
hukum
Perlindungan
dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik
orang tua peserta didik, mayarakat, birokasi atau pihak lain, berupa:
1. Tindak
kekerasan
2. Ancaman,
baik fisik maupun psikologis.
3. Perlakuan
diskriminasi.
4. Intimidasi,
dan
5. Perlakuan
tidak adil
b). Perlindungan profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
tidak sesui dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam penyampaian pembatasan dalam penyampaian pandangan,
pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
(a). Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan
/resiko lain.
(b). Perlindungan
hiak atas kekayaan intelektual
Pengakuan HaKI di indonesia telah
dlegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain undang-undang Merk
,undang undng paten, dan undang-undang hak cipta. HaKIterdiri dari dua kategori
yaitu: hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri meliputi
paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia
dagang dan varietas tanaman, bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:
1. Hak
cipta atas penulisan buku,
2. Hak
cipta atas makalah,
3. Hak
cipta atas karangan ilmiah,
4. Hak
cipta atas hasil penciptaan,
5. Hak
cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan
6. Hak
paten atas hasil karya teknologi.
D.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
Peraturan ini
diterbitkan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Peraturan pemerintah ini terdiri dari 9 bab dan 68 pasal yang
diundangkan pada tanggal 1 Desember 2008. Dalam PP tersebut juga ditegaskan
kembali beberaoa hak yang sudah ada dalam UU Guru dan Dosen, yaitu :
1. Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh
bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang
semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan pendidik professional mempunyai
fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis.
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan
kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik yang sesuai dengan standard pendidik.
4. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru perlu melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran
strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan
pengembangan karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Strategi untuk mewujudkan
fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi ;
a. Penyelenggaraan
pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan
profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
b. Pemenuhan hak dan kewajiban guru
sebagai tenaga profesional.
c. Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan.
d. Penyelenggaraan kebijakan
strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e. Peningkatan dalam pemberian
penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru.
f. Pengakuan yang sama
antara guru yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
g.
Penguatan tanggung jawab dna kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
h.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.
6.
Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik professional
7. Serifikat pendidik bagi guru dalam
jabatan dapat diperoleh melalui profesi atau uji kompetensi.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang amat ditunggu-tunggu oleh guru adalah tentang pengaturan
hak seorang guru. Berikut paling tidak terdapat 14 jenis hak guru yang diatur
pada pasal 15 s/d pasal 51, yaitu :
a. Tunjangan
professional
b. Tunjangan
fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
c. Tunjangan
khusus bagi guru pemerintah
d. Kesetaran
tunjangan (profesi, subsidi, khusus) diberikan kepada guru bukan PNS
e. Maslahat tambahan, yang
diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru.
f. Penghargaan diberikan sesuai
prestasi kerja, dedikasi yang luar biasa atau yang bertugas di daerah khusus.
g. Promosi
h. Penialian, penghargaan dan
sanksi oleh guru kepada peserta didik.
i. Perlindungan dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan melalui perlindungan
hokum, profesi dan keselamatan/kesehatan kerja serta diberikan hak atas
kekayaan intelektual.
j. Akses untuk memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran
k. Kebebasan berserikat dalam
organisasi profesi.
l. Kesempatan dalam penentuan
kebijakan pendidikan.
m. Pengembangan dan peningkatan
kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian guru.
n. Cuti sesuai dengan peraturan
yang berlaku sedangkan bagi guru swasta sesuai dengan perjanjian kerjanya.
Selain itu guru mendapatkan cuti studi paling lama 6 bulan yang bertujuan untuk
mengembangkan profesinya dengan memperoleh hak gaji penuh.
Dalam ketentuan peralihan Peraturan
Pemerintah ini diatur hal – hal sebagai berikut:
1. Dalam jangka
waktu 10 tahun sejak berlakunya Undang – Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen ini, ditetapkan bahwa :
a. Guru dalam jabatan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
b. Guru dalam jabatan diberi
Sertifikat Pendidikan secara langsung:
1).
Sudah nmemiliki kualifikasi akademik magister(S-2) atau doctor (S-3) dari
perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang
relevan dengan mata pelajaran.
2).
Sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
c. Guru dalam jabatan yang telah
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata
pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6.
d. Guru yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3).
2. Dalam jangka
waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru dalam Jabatan
yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. Mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
b. Mempunyai golongan IV/a, atau
yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan IV/a.
E.
PERATURAN PRESIDEN NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2010-2014
Menurut Rencana Pembangunan Jangka
Menengah 2010-2014, telah ditetapkan sebelas prioritas sebagai berikut:
·
Reformasi birokrasi dan
tata kelola
·
Pendidikan
·
Kesehatan
·
Penanggulangan
kemiskinan
·
Ketahanan pangan
·
Infrastruktur
·
Iklim invensasi dan
usaha
·
Energi
·
Lingkungan dan bencana
·
Daerah tertinggal,
terdepan, terluar, dan pasca konflik, serta
·
Kebudayaan, kreativitas
dan inovasi teknologi
Berkaitan dengan
diatas maka prioritas kedua tentang pendidikan, yang paling dekat dengan medan
juang PGRI akan dipaparkan pokok-pokok yang mencakup proritas kedua yaitu:
Prioritas
Pendidikan
Pembangunan
bidang pendidikan diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung
keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan: 1)
menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan 2) menjawab tantangan kebutuhan
tenaga kerja.
Oleh karena itu,
substansi inti pokok program aksi bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Akses pendidikan dasar-menengah
2. Akses pendidikan tinggi
3. Metodologi
4.Pengelolaan
5. Kurikulum
6. Kualitas
F. PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NO. 2 TAHUN 2010
Melalui permen 2 tahun 2010,
tanggal 27 januari 2010, Menteri pendidikan nasional memutuskan tentang rencana
strategis kementrian pendidikan nasional tahun 2010-2014, dimana dinyatakan
bahwa:
1.
Renstra ini menjadi
pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembanganan pendidikan di
pusat, dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan
pendidikan di daerah
2. Renstra
itu harus dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama baik
a. Ditjen manajemen pendidikan dasar
menengah, b. Ditjen pendidikan tinggi, c. Ditjen pendidikan non formal dan
informal, d. Ditjen peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan, e.
Badan penelitian dan pengembangan, f. Sekretariat jenderal dan, g. Inspektorat
jenderal, dan dalam setiap tahunnya harus dijabarkan dalam rencana kerja
tahunan kementrian pendidikan nasioanal.
3.
Pelaksanaan Renstra ini
harus di evaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Dalam rangka
mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi
pendidikan nasioanal, kemendiknas mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan insan
indonesia cerdas dan kompetitif (insan kamil/insan paripurna).
Yang dimaksud
dengan insan indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu
cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas kinestatis, cerdas sosial dan cerdas
intelektual
Sedangkan
yang dimaksud dengan indonesia kompetitif adalah manusia yang
a) Berkepribadian
unggul dan gandrung akan keunggulan
b) Bersemangat
juang tinggi
c) Mandiri.
d) Pantang
menyerah.
e) Pembangun
dan pembina jejaring.
f) Bersahabat
dengan perubahan.
g) Inovatif
dan menjadi agen perubahan.
h) Produktif
i)
Sadar mutu.
j)
Berorientasi global
k) Pembelajaran
sepanjang hayat
l) Menjadi
rahmat bagi semesta alam.
Cita-cita kemendiknas dalam pembangunan
pendidikan nasional lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yaitu
menjadikan pandidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang
menuju masyarakat maju.
Usaha
mencapai visi 2025 tersebut dibagi menjadi empat tema pembangunan pendidikan
nasional seperti dijelaskan dalam permendiknas No. 32 tahun 2005 tentang
renstra depdiknas tahun 2005-2009, yaitu:
a)
Tema pembangunan I
(2005-2009) yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi.
b)
Tema pembangunan II
(2010-2014) yang berfokus pada penguatan pelayanan.
c)
Tema pembangunan III
(2015-2019) yang berfokus pada daya saing regional.
d) Tema
pembangunan IV (2020-2025) berfokus pada daya saing internasional.
Dengan
demikian maka pada 5 tahun kedepan diharapkan kita dapat melakukan pelayanan
yang kuat dan prima.
Yang
dimaksud dengan layanan prima pendidikan nasional adalah layanan pendidikan
yang:
a)
Tersedia secara merata
di seluruh pelosok nusantara
b)
Terjangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat
c)
Berkualitas/bermutu dan
releven dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha dan dunia
industri.
d) Setara
bagi warga negara indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan
memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi,
gender, dan sebagainya; dan
e)
Menjamin kepastian bagi
warga negara indonesia mengenyam pendidikan dan menyesuaikan diri dengan
tuntunan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri.
Sehubungan
dengan itu, untuk mencapai visi kemendiknas 2014 misi kemendiknas 2010-2014
dikemas dalam “Misi 5k” sebagai berikut:
a)
Meningkatkan
ketersediaan layanan pendidikan.
b)
Meningkatkan
keterjangkauan layanan pendidikan
c)
Meningkatkan
kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan
d) Meningkatkan
kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan
e)
Meningkatkan
kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Kemendiknas
menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan
penerapan tata nilai yang sesuai dan mendukung usaha-usaha pelaksanaan misi dan
pencapaian visi.
Dengan
merujuk pada fokus pembangunan pendidikan tahun 2010-2014, pembangunan
bidang pendidikan diarahkan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung
keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan;
(1) Menciptakan
lapangan kerja atau kewirausahaan.
(2) Menjawab
tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Namun
harus disadari bahwa kebijakan pembangunan ini selalu bersifat dinamis, harus
menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan zaman. Oleh sebab itu maka
dalam melaksanakan progam aksi harus selalu mendasarkan bagaimana visi dan misi
RP JP 2005-2025, sebagaimana yang disajikan dibagian depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar